MEMBANGUN PERLINDUNGAN HUKUM BERKELANJUTAN UNTUK PANTI ASUHAN “ DOA YATIM SEJAHTERA “

Authors

  • Mufaizah Univesirtas Sunan Giri Surabaya Author
  • Mohammad Rasikhul Islam Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Aris Nurullah Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Mochamad Su'eb Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Asmarani Putri Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Author

Keywords:

Kesadaran Hukum, Pendaftaran Merek, UMKM

Abstract

Panti asuhan memiliki peran strategis dalam menyediakan perlindungan, perawatan, dan pendidikan bagi anak-anak yatim piatu, terlantar, dan kurang mampu. Namun, rendahnya pemahaman hukum di kalangan pengelola panti asuhan sering kali menjadi kendala dalam memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak panti asuhan yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen legal atau pemahaman yang cukup tentang kewajiban hukum mereka, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran hak anak dan konflik hukum. Artikel ini membahas program pengabdian masyarakat yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum pengelola panti asuhan. Program ini melibatkan tiga kegiatan utama: sosialisasi tentang perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002, pelatihan pembuatan dokumen legal, dan pendampingan langsung untuk membantu pengelola memahami tanggung jawab hukum mereka. Program ini dilaksanakan disebuah panti asuhan di Surabaya, dengan pendekatan partisipatif yang berfokus pada kebutuhan spesifik lembaga. Hasil dari program ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum pengelola, perbaikan tata kelola administrasi legal, dan dampak positif terhadap perlindungan anak asuh. Dengan adanya pelatihan dan pendampingan, pengelola mampu menjalankan tugasnya sesuai standar hukum, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas perlindungan anak di panti asuhan. Artikel ini merekomendasikan replikasi program serupa di wilayah lain sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat perlindungan hukum anak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Betlehn, Andrew, dan Prisca Oktaviani Samosir, “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak,” Law and Justice, 3.1 (2018), 1–11 <https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080>

Haynes, Jeffrey, “World vision,” Faith-based organizations in development discourses and practice, 2020, 86

Purwaningsih, Endang, Muslikh, dan Nurul Fajri Chikmawati, Hak kekayaan intelektual dan investasi. (Setara Press, 2019)

Ruslan, Rosady, “Metode penelitian public relations dan komunikasi,” 2004

Sekretariat Negara, R I, “Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” (Jakarta, 2002)

Downloads

Published

11/30/2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

MEMBANGUN PERLINDUNGAN HUKUM BERKELANJUTAN UNTUK PANTI ASUHAN “ DOA YATIM SEJAHTERA “. (2024). Ta’awun: Jurnal Pengabdian, 3(2), 73-79. https://ejournal.uluwiyah.ac.id/index.php/taawun/article/view/222