PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BAHAYA DARI PERNIKAHAN DINI

Authors

  • Abdullah khanif Author
  • Beny Arihakam Institut Agama Islam (IAI) Uluwiyah Mojokerto Author
  • M. Khafid Ramadhan Institut Agama Islam (IAI) Uluwiyah Mojokerto Author
  • Annisa’ Rohmatin Nusula Institut Agama Islam (IAI) Uluwiyah Mojokerto Author

Keywords:

Pernikahan Dini, kesiapan mental

Abstract

Dampak dari pernikahan dini dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk kesehatan fisik dan mental. dalam hal kesehatan fisik, risiko kehamilan pada usia dini cukup besar, yang dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya. sedangkan dalam hal kesehatan mental, ketidaksiapan mental dalam menghadapi persoalan dalam pernikahan dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Desa Kutoporong terletak di wilayah perkotaan yang memiliki kehidupan remaja perkotaan yang cenderung bebas dalam pergaulan. Kegiatan PkM ini dilakukan sebagai Upaya edukasi dan pendampingan masyarakat agar memiliki wawasan yang cukup mengenai dampak Kesehatan mental dalam pernikahan dini. Kegiatan pendampingan ini menggunakan metode sosialisasi, ceramah dan dialog, dengan diadakannya agenda ini diharapkan remaja dan orang tua mampu menerapkan ilmu yang sudah disampaikan oleh pemateri sehingga jumlah remaja yang ingin melakukan pernikahan dini berkurang dan orang tuapun mementingkan pendidikan tinggi untuk anaknya

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, A. (2020). Dinamika pernikahan dini. Al-wardah, 13(1), 14.

Bimo Walgito. 2004.Bimbingan dan Konseling Perkawinan.Yogyakarta: Andi Offset.Chaplin. hal 31.

Jennyola Savira Wowor. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 814–820. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.278

Kahfi, R. A., & Lesmana, C. T. (2023). Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 67–79. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.192

Khaerani, S. N. (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13(1), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619

Ruri Maiseptya Sari, Yulita Elvira Silviani, & Gatot Supriyanto. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan Dini di Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019. Nursing Inside Community, 2(2), 51-58. Retrieved from https://jurnal.stikesnh.ac.id/index.php/nic/article/view/5

Salsabila, B. A. (2024). PENGARUH PERNIKAHAN DINI TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DAN KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA DI KABUPATEN REMBANG. Journal of Sharia Economics and Finance, 2(2), 258-265.

Naibaho, H. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Muda (Studi Kasus Di Dusun Ix Seroja Pasar Vii Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Welfare State, 2(4), 1–12. https://www.neliti.com/id/publications/222063/faktor-faktor-yang-mempengaruhipernikahan-usia-muda-studi-kasus-di-dusun-ix-ser#cite

Wafi, U. R., Atika, N., & Baidlowi, B. (2023). Pendampingan Masyarakat dalam Upaya Preventive Terhadap Dampak Pernikahan Dini Di Desa Segobang. Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom, 3(2), 191-200.

Wibisana, W. (2017). Perkawinan Wanita Hamil di Luar Nikah serta Akibat Hukumnya: Perspektif Fiqh dan Hukum Positif. At-Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 15(1), 29–35. http://jurnal.upi.edu/file/03_PERKAWINAN_WANITA_HAMIL_DILUAR_NIKAH_- _Wahyu1.pdf

Downloads

Published

11/30/2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BAHAYA DARI PERNIKAHAN DINI. (2024). Ta’awun: Jurnal Pengabdian, 3(2), 65-72. https://ejournal.uluwiyah.ac.id/index.php/taawun/article/view/207