TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH

Authors

  • Lauhul Mahfudz IAI Uluwiyah Mojokerto Author
  • Eka Marita Putri Fauzi IAI Uluwiyah Mojokerto Author

Keywords:

Perkawinan, Akta nikah

Abstract

Di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dianggap telah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.

References

Muhammad Bagir Al-Habsy (2002). Fiqh Menurut Al-Qur'an As-Sunnah, dan Pendapat Para Uama. Mizan : Bandung

Hilman Hadikusuma (1980). Hukum Waris Adat. Penerbit Alumni : Bandung

Soetojo Prawiro Hamidjo dan Asis Sofiodin (1979). Hukum Orang dan Keluarga. Alumni : Bandung

Mohd. ldris Ramilyo (2004). Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara : Jakarta Subekti (1980).

Pokok-Pokok Hukum Perdata. Inter Masa : Jakarta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

PP Nomor 9 Tahun 1975

Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

2023-06-15