TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH
Keywords:
Perkawinan, Akta nikahAbstract
Di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dianggap telah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.
References
Muhammad Bagir Al-Habsy (2002). Fiqh Menurut Al-Qur'an As-Sunnah, dan Pendapat Para Uama. Mizan : Bandung
Hilman Hadikusuma (1980). Hukum Waris Adat. Penerbit Alumni : Bandung
Soetojo Prawiro Hamidjo dan Asis Sofiodin (1979). Hukum Orang dan Keluarga. Alumni : Bandung
Mohd. ldris Ramilyo (2004). Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara : Jakarta Subekti (1980).
Pokok-Pokok Hukum Perdata. Inter Masa : Jakarta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
PP Nomor 9 Tahun 1975
Kompilasi Hukum Islam