EFEKTIFITAS PENYULUHAN MENGENAI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PADA REMAJA SMA

Authors

  • M. Khoirul Muzakki IAI Uluwiyah Mojokerto Author
  • Abdul Rosyid IAI Uluwiyah Mojokerto Author

Keywords:

Penyuluhan, Pernikan Dini, Remaja

Abstract

Dampak pernikan dini dan kesehatan reproduksi bagi anak remaja sangatlah berdampak kepada semua factor, baik factor ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan. Dan pernikahan dini tampaknya masih marak terjadi, termasuk di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Mojokerto angka yang sangat fantastis masyarakatnya masih melakuakan hal tersebut. Biasanya yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini adalah faktor budaya dan sosial ekonomi. Beberapa pihak orangtua masih memiliki anggapan bahwa anak dapat menjadi “penyelamat” keuangan keluarga saat menikah. Ada juga yang menganggap anak yang belum menikah jadi beban ekonomi keluarga. Sebenarnya pihak mempelai perempuan yang masih berusia remaja adalah pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan dini. Karena peristiwa ini akan mengorbankan perkembangan fisik dan mental wanita. Hamil di usia muda dan berhenti sekolah akan membatasi kesempatan wanita dalam berkarir. Selain itu, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diadakan di Aula Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto Jln RA. Basuni No 19 Sooko Mojokerto.

            Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang melatar belakangi pernikahan dini dan kesehatan reproduksi bagi anak remaja serta dampak apa yang terjadi terhadap rumah tangga dan lingkungan sosial, ekonomi, pendidikan serta kesehatan pasangan yang melakukan pernikahan dini. Mitra kerja kegiatan pengabdian masyarakat yaitu IIDI Cabang Mojokerto dan Puspa Majapahit Kabupaten Mojokerto. Peserta kegiatan adalah perwakilan OSIS siswa menengah atas aatau yang sederajat di Kabupaten Mojokerto. Metode dalam pengabdian masyrakat ini adalah ceramah, diskusi, tanya jawab. Hasil dari pengandian ini adalah adanya duta penyuluhan perwakilan dari 1 orang ormas kepemudaan atau 1 orang OSIS di setiap sekolah menengah atas atau sederajat untuk dapat melakukan penyuluhan atau sosialisasi di setiap sekolah menengah di lingkungan masing- masing sekolah tersebut atau sederajat di seluruh kabupaten Mojokerto.

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

Catatan kantor Urusan Agama (KUA) Mojosari tahun 2022

Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018.

Jacobus A. Rahajaan & Sarifa Niapele – Prodi Adm. Negara STIA Said Perintah

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2009)

https://www.kajianpustaka.com/2020/01/penyuluhan-pengertian-tujuan-program

UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1

Downloads

Published

2024-11-02