Efektivitas Penerapan Aplikasi Simkah Dalam Administrasi Pernikahan Di Kua Puri

Authors

  • Miftakhur Ridlo IAI Uluwiyah Mojokerto Author
  • Muhammad Nuril Huda IAI Uluwiyah Mojokerto Author
  • Muhammad Muflikhuddin IAI Uluwiyah Mojokerto Author

Keywords:

Efektivitas, Akuntabilitas, Standar Pelayanan

Abstract

Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah program aplikasi computer berbasis windows yang digunakan untuk pengumpulan Informasi pernikahan dari seluruh KUA di Indonesia yang datanya dikumpulkan dan disimpan secara otomatis di KUA setempat. Sistem Informasi Manajemen Nikah berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama di Indonesia baik secara online maupun offline, data tersebut akan tersimpan didalam aplikasi SIMKAH ini. Aplikasi SIMKAH juga diterapkan untuk meningkatkan kembali kinerja dan juga kualitas dari pegawai publik yang bekerja di KUA serta bagi pelayanan administrasi nikah terutama di Kecamatan Puri. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meneliti dan mengkaji penerapan pelayanan aplikasi Simkah serta untuk mengetahui efektivitas peerapan Aplikasi Simkah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik Wawancara mendalam (in-depth interview) dan Observasi dengan Pegawai KUA Kecamatan Puri dan Calon pengantin selaku pengguna aplikasi Simkah. Didukung data yang diperoleh dengan cara menelaah dan menganalisis berbagai kajian berupa dokumen, jurnal, ataupun artikel resmi untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menujukan bahwa terdapat dua perspektif dari penerapan aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Puri. Menurut pengguna meskipun sudah diterapkan namun dalam pelaksanaanya masih sering mengalami beberapa kendala yang harus dihadapi oleh para pengguna. Sedangkan dari perspektif pegawai KUA dengan adanya aplikasi SIMKAH dapat memudahkan para pegawai dalam pencatatan data dan pengelolaan data.

References

Aturan Intruksi Direkur Jendral Bimas Islam Nomor DJ II/369 Tahun 2013.Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementrian Agama

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama R.I., 2001).

HR, Ridwan, 2020,Hukum Administrasi Negara,Depok: PT. Grafindo Persada.

Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jatim, Buku Panduan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Kementerian Agama RI, Buku Panduan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI), (Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2013)

Majalah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. (2014). Paradigma Baru KUA,(Jakarta: Edisi No.1/Tahun 1/2014)

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Usaha Kantor Urusan Agama

Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/577/11/SJ dan Nomor 20Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016tentang Organisasi dan Tata Usaha Kantor Urusan AgamaUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perundang – undangan

Rachman, Anwar, Prawita Thalib, dkk, 2020,Hukum Perkawinan Indonesia,Remadja Karya.

Tihami, dan Sohari Sahrani, 2018, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Tjahjo, Kumolo, 2011, Buku Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nuansa Aulia

Downloads

Published

2024-11-02