Pelayanan Perkawinan Penderita Kusta (Study Kasus di Dusun Sumberglagah Kecamatan Pacet)
Keywords:
Pelayanan Perkawinan, Penderita KustaAbstract
Dalam Undang-Undang Nomor 25 pasal14-19 Tahun 2009 mengenai pelayanan publik, ada tiga pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan publik, yaitu penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksana, yaitu orang-orang mulai dari pejabat sampai tingkat bawah yang ada dalam organisasi penyelenggara, dan masyarakat penerima manfaat pelayanan. Artinya di dalam undang-undang tentang pelayanan publik yang ada Indonesia diantaranya adalah provider (penyelenggara pelayanan) dan citizen (masyarakat penerima manfaat pelayanan).
Berikut adalah hasil penelitian yang peneliti dapatkan:
Prosedur pelayanan perkawinan di Dusun Sumberglagah Kecamatan Pacet telah memenuhi standart operasional prosedur yaitu dilakukan dengan cara calon mempelai dapat datang ke KUA dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan atau juga calon mempelai meminta bantuan pihak yang berwenang untuk mendaftarkan permohonan nikah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa calon mempelai dalam keadaan sehat dari rumah sakit/ puskesmas setempat. Kemudian calon mempelai menunggu informasi untuk adanya rapa`. Dalam rapa` tersebut dilakukan berbagai kesepakatan diantaranya rencana nikah yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, setelah itu pelaksanaan akad dan penyerahan akta nikah yang dilakukan oleh pihak KUA yang diberikan kepada kedua mempelai. Bentuk pelayanan perkawinan penderita kusta yang ada di Dusun Sumberglagah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, sah dimata hukum agama dan hukum Negara. Kesan pelayanan perkawinan penderita kusta yang ada di Sumberglagah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dilakukan pihak KUA kepada penderita kusta maupun non penderita kusta dapat dinilai sangat baik, memuaskan ramah dan membimbing.