EFEKTIFITAS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

Authors

  • Hadi Ismail IAI Uluwiyah Mojokerto Author
  • Siti Nisfi Wilujeng IAI Uluwiyah Mojokerto Author

Keywords:

Efektivitas, Badan Amil Zakat Nasional

Abstract

Lahirnya UU No 38/1999 membawa paradigma baru terutama dari sisi manajemen dan kelembagaan yang bermuara pada peran penting dari eksistensi amil. Sebelumnya zakat hanya diposisikan sebagai kegiatan ibadah yang dianggap rutin yang jauh dari sentuhan menejemen (person to person), kalaupun ada sangat sederhana bila tidak mau dibilang seadanya. Bila sudah sampai ke tangan amil maka dengan bebas amil bisa mendistrisusikannnya tanpa strategi, target, dan visi yang jelas. Terlebih ada sebagian masyarakat yang memiliki keyakinan bila ibadah zakat akan lebih afdhal bila disampaikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) khususnya terkait dengan zakat fitrah yang masih banyak kalangan yang menganggap sebagai ‘budaya’ dari pada urusan pemberdayaan. Zakat (fitrah) hanya dianggap sebagai urusan individu. Gaung kinerja amil sayup-sayup baru akan terdengar menjelang bulan Ramadhan tiba sehingga terkesan sporadis dan ad hoc.

Hasil penelitian BAZNAS selaku institusi yang diberikan wewenang oleh Negara sebagai pengelola zakat, untuk sampai pada tingkat tersebut bukanlah perkara mudah. Butuh 66 tahun (69 tahun jika ditambah menunggu putusan MK) berlalu, barulah institusi ini menjadi institusi tertinggi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Meskipun dalam tatanan praktis, masih dibutuhkan perbaikan, khususnya dalam bidang sumber daya manusia, pendataan muzakki dan mustahiq, serta law inforcement terhadap LAZ yang tak sesuai.

Downloads

Published

2021-12-15