PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN

Authors

  • Wajih Kifai IAI Uluwiyah Mojokerto Author
  • Eka Marita Putri Fauzi IAI Uluwiyah Mojokerto Author

Keywords:

Kantor Urusan Agama, Pencatatan Perkawinan

Abstract

KUA adalah sebuah lembaga atau institusi pemerintah yang lahir pada tanggal 21 Nopember 1946 memiliki tugas, fungsi, dan peran strategis dalam mensosialisakan dan melaksanakan program-program pemerintah dalam pembangunan di bidang urusan agama Islam. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang berada dibawah naungan Departemen Agama yang  mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas dari departemen Agama yang berada  di daerah. KUA menempati posisi yang sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan dalam masyarakat. Hal ini disebabkan Letak tugas KUA yang berada di tingkat daerah kecamatan yang notabene berhadapan langsung dengan kehidupan beragama Masyarakat dan juga dikarenakan fungsi dan peran yang melekat pada lembaga KUA itu sendiri

Hasil Penelitian KUA  merupakan  lembaga  di  Kementerian  Agama  tingkat  kecamatan  yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Muslim. Bebreapa fungsi KUA  adalah  Menyelenggarakan  statsistik  dan  dokumentasi, Menyelenggarakan  surat  menyurat,  kearsipan,  pengetikan,  dan  rumah tangga KUA  Kecamatan,  Melaksanakan  pencatatan  nikah,  rujuk,  mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social.

Downloads

Published

2021-12-15