BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Keywords:
Bimbingan pra nikah, perkawinanAbstract
Kursus pra nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah dengan cara memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam hidup berumah tangga. Program kursus pra nikah ini menjadi sangat penting dan vital bagi pasangan calon pengantin untuk mewujudkan lahirnya keturunan bermutu serta kemaslahatan rumah tangga. Penulis melihat kursus pra nikah secara jelas tidak diatur dalam nash. Untuk itu, penulis merasa perlu untuk melakukan kajian secara mendalam Bimbingan Masyarakat Islam dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan dekomentasi dan teknis analisis yang digunakan adalah conten analisis. Serta menjadikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah sebagai bahan primer, buku-buku dan penelitian terdahulu yang terkait dengan kursus pra nikah sebagai bahan sekunder.
Hasil penelitian ini, kursus pra nikah dalam perspektif Filsafat Hukum Islam sebagai upaya menciptakan keluarga sakinah dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin, nilai kemaslahatan dengan memberikan salah satu solusi dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengatasi dan mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian. kursus pra nikah akan memberikan hifẓ an-nasl (menjaga keturunan). Kursus pra nikah juga termasuk dalam tingkatan maslahah hajiyyah karena kursus pra nikah bukan kebutuhan pokok dan jika tidak ada maka hanya akan terjadi kekurangan dan kesulitan dalam membina keluarga.