Praktik Nikah Siri Di Kabupaten Merauke : Sebuah Analisis Faktor Dan Dampaknya Bagi Masyarakat

Authors

  • Majianto Majianto Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua Author
  • Faisal Faisal Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua Author
  • Ade Yamin Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua Author

DOI:

https://doi.org/10.47759/jh9d1t46

Keywords:

Praktik, Nikah Siri, Faktor dan Dampak, Masyarakat Kabupaten Merauke

Abstract

Latar belakang dalam penelitian ini terjadi karena di Kabupaten Merauke telah tejadi adanya praktik nikah siri yang dilakukan beberapa masyarakat. praktik nikah siri ini terjadi dengan beberapa alasan yang dikemukakan. Dengan melaksankan praktik nikah siri maka seseorang tersebut melanggar hukum negara yang mengaturnya. Metode Penelitian ini menggunakan kualitatif yang dimana teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi dan ditambah dengan dokumen-dokumen dari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang ditelti. Berdasarkan temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik nikah siri di Kabupaten Merauke yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Merauke yang dilatarbelakangi oleh 3 faktor, yaitu: (a) adanya fasilitator atau orang yang ditunjuk untuk menjadi wali nikah siri. (b) Kurangnya pengetahuan tentang dampak-dampak akibat nikah siri. (c) belum adanya sanksi, sehingga masyarakat tidak takut jika melaksanakan nikah siri. Temuan selanjunya yaitu dampak yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Merauke terhadap praktik nikah siri ada hal positif maupun negatifnya. Dampak positif yaitu dengan adanya fasilitator nikah siri maka dapat memberikan solusi agar masyarakat tidak mendakti zina dan dampak positf lainya sebagai solusi untuk menutupi aib apabila seseorang perempuan hamil diluar nikah. Namun tidak hanya dampak positif yang didapat namun dampak negative yang didapat masyarakat yang melaksanakan praktik nikah siri di Kabupaten Merauke yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut, sehingga suami sewenang-wenangnya dalam memberikan nafkah dan tentunya dampak negative yang diperoleh terkait masalah sosial dan psikologis.

References

Adiva Nur Khotimah, Pemberian Hak Administrasi Pernikahan Siri Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Jayapura: Skripsi, 2024

Al-Amruzi, M. Fahmi. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 9, no. 2 (2021): 1–18. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79.

Amalia, Tyas. “Model Manajemen Konflik Pernikahan Nurcholish.” Jurnal Sosiologi Agama 12, no. 1 (2018): 1–30. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/jsa.2018.121-01.

Amri, Amri. “Disfungsi Nilai Maqhasid Syariah Terhadap Perceraian Karena Alasan Ekonomi Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Tassamuh 14, no. 2 (2022): 308–28.

———. “Penerapan Asas Peradilan : Studi Kekurangan Hakim Di Pengadilan Agama Sentani.” Perspektif Hukum 23, no. 2 (2023): 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/ph.v23i2.203.

Atabik, Ahmad, and Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.

Batubara, Robi Efendi. “TRADISI PERNIKAHAN ANGKAP PADA MASYARAKAT MUSLIM SUKU GAYO.” IAIN Sumatera Utara Medan, 2014.

Darmansyah, Ilyas, and Zuhrah. “PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT PADA KELUARGABEDA AGAMA ( Studi Di Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima ).” Nalar: Jurnal Of Law and Sharia 1, no. 3 (2023): 150–61.

Eka Yuliana, Ashif Az Zafi. “PERNIKAHAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” AL-MASHLAHAH JURNAL HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL ISLAM 22, no. 1 (2021). https://doi.org/10.24090/jpa.v22i1.2021.pp103-114.

Elvina Jahwa, Desi Pitriani Siregar, M. Riski Harahap, Ihsan Mubarak, and Ali Akbar. “Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional Di Indonesia.” Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 1692–1705. https://doi.org/https://j-innovative.org/index.php/Innovative.

Fadilah, Dini. “Tinjauan Dampak Pernikahan Dini Dari Berbagai Aspek.” Pamator Journal 14, no. 2 (2021): 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590.

Fauzi, Ahmad. “Isbat Nikah Solusi Bagi Nikah Siri.” Jurnal Sosial Sains 1, no. 9 (2021): 978–84. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i9.192.

Iba, Fifin. “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam Dalam Memutus Perkara Perdata Islam Di Pengadilan Agama Jayapura – Papua The Position of the Compilation of Islamic Law in Deciding Islamic Civil Cases in the Jayapura – Papua Religious Court” 01, no. 01 (2024): 54–72.

Januario, Ridwan Angga, Fadil Sj, and Moh. Thoriquddin. “Hakikat Dan Tujuan Pernikahan Di Era Pra-Islam Dan Awal Islam.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 8, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.11007.

M.Sodik. Pendekatan Sosiologi Dalam Metodologi Penelitian Agama. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2006.

Meilani. “Prof Ahmad Rofiq: Pernikahan Dini Menambah Perceraian Dan Angka Kemiskinan Baru.” kampuspedia.id, 2023. https://kampuspedia.id/prof-ahmad-rofiq-pernikahan-dini-menambah-perceraian-dan-angka-kemiskinan-baru/.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya, 2017.

Norcahyono, Norcahyono. “Problematika Sosial Penerapan Hukum Islam Di Indonesia.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 18, no. 1 (2019): 23. https://doi.org/10.31958/juris.v18i1.1399.

Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Sulaiman. “Problematika Pelayanan Kantor Urusan Agama Anamuban Timur Nusa Tenggara Timur.” Jurnal “Analisa" XVIII, no. 02 (2011): 247–59.

Suseno, Muhammad Adi, and Lina Kushidayati. “Keluarga Beda Agama Dan Implikasi Hukum Terhadap Anak.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 2 (2020): 287. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i2.8321.

Syahri, Akhmad, and Lailia Anis Afifah. “Fenomena Hamil Di Luar Nikah Di Kalangan Remaja Ditinjau Dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Attarbiyah 27, no. 1 (2018): 1–18. https://doi.org/10.18326/tarbiyah.v27i0.1-18.

Wahyu Wibisana. “PERNIKAHAN DALAM ISLAM.” Jurnal Pendidikan Agama Islam 14 (2016).

Zulhakim, S. Ediyono, HN. Kusumawati. “HUBUNGAN PERNIKAHAN USIA DINI DAN POLA ASUH BADUTA (0-23 BULAN) TERHADAP KEJADIAN STUNTING.” Jurnal Kesehatan Kusuma Husada 13, no. 1 (2022): 84–92.

Downloads

Published

2025-06-02