IMPEMENTASI PUTUSAN HAKIM NOMOR 0273/Pdt.P/2018/PA.Mr.TENTANG WALI ADLAL(Studi Kasus Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto)

Authors

  • Abdullah khanif IAI Uluwiyah Mojokerto Author
  • Muhammad Hidayatulloh IAI Uluwiyah Mojokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.47759/544rr967

Keywords:

Putusan Hakim, Wali Adlol

Abstract

Wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam
melangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang paling berhak ternyata
tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan
dengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syara’ maupun yang
bertentangan dengan syara’. Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yaitu, mengetahui
hukum formil dalam penetapan hakim Pengadilan Agama Mojokerto
No.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. Mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap
Penetapan Pengadilan Agama Mojokerto No.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentang
penetapan wali adlal. Serta mengetahui dampak Implementasi Putusan Hakim No.
0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentang wali adlal. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian kualitatif studi kasus, yakni, studi kasus terkait wali adlal di desa
Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Putusan Hakim
Nomor 0273/Pdt.P/2018/P.A Mr tentang wali adlal
Adapun landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah perwalian
serta kedudukan wali menurut Kompilasi Hukum Islam, Perundang-undangan dan
Syariat Islam atau Fiqh. Macam-macam wali dalam Fiqh yaitu Wali Nasab, wali
hakim, wali mujbir, dan wali adlal.
Kesimpulan penelitian ini adalah :1. Untuk menetapkan wali hakim sebagai
wali nikah dari perempuan yang wali nasabnya adlal maka Pengadilan Agama
Mojokerto mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987 tentang
Wali Hakim dan Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan adalah mengenai surat dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto tentang adanya
Penolakan pernikahan; dikuatkan lagi bahwa Pemohon mengajukan perkara Wali
Adlal, sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama.
Dampak implementasi Putusan Hakim No. 0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentang wali
adlal adalah mengganti wali nasabnya menjadi wali hakim dengan menunjuk
pegawai pencatat nikah KUA Kecamatan Pungging.

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: CV. Akademika

Pressindo, cet. II, 1995.

Al Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughal Maram min adillat al Ahkam, Mojokerto: Toha

Putera

Al Hussaini, Abi Bakr bin Muhammad Hussaini, Kifayat al Ahyar fi Halli Ghayat

al Ikhtishar, Beirut-Libanon: Dar al Fikr, 1994.

Al Kozwini, Al Hafidz Abi Abdillah Muhammad Ibni Yazid, Sunan Ibni Majah

Juz 1 207-275 M, Bairut. Dar Alfikr,1997.

Al Zuhaili, Wahbah, al Fiqh al-Islam wa-Adillatuhu, Juz 9, terj. Abdul Hayyie al

Kattani, dkk., Jakarta: Gema Insani, 2011.

Alhamdani, Risalah Nikah,Jakarta: Pustaka Amani, 1989.

Azhar, Ahmad. Hukum Tentang Wakaf Ijarah Syirkah, Bandung: Al Ma’arif,

1997.

Baroroh, Umul Baroroh. Fiqh Keluarga Muslim Indonesia. Semarang: CV. Karya

Abadi Jaya. 2015.

Cholid, Achmad, Mewacanakan Wali Adhol Sebagai Perkara Contentious,

http://www.google.co.id/Mewacanakan-Wali-Adhol-Sebagai-PerkaraContentius.

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemah, Jakarta: Surya Cipta

Aksara,1993.

Kompilasi Hukum Islam dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi

Peradilan Agama Buku II Tahun 2013

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan

Agama, Jakarta: Kencana, 2006.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:

Kencana. 2006.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta : Prenadamedia Group,

2014Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta:Liberty

Yogyakarta, 2002.

Nur, Djamaan. Fiqh Munakahat. Semarang : CV. Toha Putra Semarang. 1993.

Rasyid, Roihan A, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2006.

Saleh, K.Kwantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia,

1976.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT. Melton Putra , 1991.

Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT.

Rajagrafindo Persada, 2004.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana,

2009.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap,

Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.

UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Yaswirman, Hukum Keluarga, Jakarta: PT. Rajagrafinda Persada, 2013.

Downloads

Published

2022-12-15