Current Issue

Vol. 6 No. 02 (2023): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
View All Issues

Tentang Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyah) di Institut Agama Islam (IAI) Uluwiyah Mojokerto, Jawa Timur. Jurnal ini terbit dua kali setahun, pada bulan Juni dan Desember.

Topik yang Dibahas

Jurnal ini fokus pada berbagai topik dalam hukum Islam dengan penekanan pada beberapa bidang utama:

  1. Hukum Keluarga Islam:
    • Hukum Perkawinan: Mengatur hubungan perkawinan, syarat-syarat nikah, hak-hak suami istri, dan perceraian.
    • Hukum Kewarisan: Prinsip distribusi harta warisan berdasarkan keturunan yang sah dalam Islam, termasuk waris, wasiat, dan hak-hak waris.
    • Hak Asuh Anak: Aturan mengenai hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka.
  2. Hukum Pidana dan Perdata:
    • Hukum Pidana: Aturan yang mengatur tindak pidana, termasuk hukum pidana Islam (jinayat) yang meliputi delik-delik yang diancam dengan hukuman, seperti jarimah hudud dan jarimah ta’zir.
    • Hukum Perdata: Aturan yang mengatur hubungan perdata, termasuk hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda.
  3. Hukum Tata Negara:
    • Struktur dan Fungsi Pemerintahan: Struktur pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, termasuk sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, dan kekuasaan eksekutif.
    • Hak-Hak Warga Negara: Aturan mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara dalam sistem pemerintahan Islam.
  4. Filsafat Hukum:
    • Sumber Hukum: Perspektif Islam tentang sumber hukum, termasuk Al-Qur'an dan Hadis.
    • Tujuan Hukum: Tujuan hukum dalam Islam, termasuk perlindungan masyarakat dan menjalankan keadilan.
    • Prinsip Hukum: Prinsip-prinsip dasar hukum Islam, seperti keadilan, kebenaran, dan keseimbangan.
  5. Hukum Adat:
    • Sumber Tambahan: Hukum adat sebagai sumber tambahan dalam konteks hukum Islam, digunakan untuk menyelesaikan masalah yang tidak tercakup oleh hukum Islam.
  6. Ilmu Hukum:
    • Teori dan Praktik Hukum: Teori dan praktik hukum secara umum, termasuk hukum Islam dan hukum adat, yang meliputi analisis, interpretasi, dan aplikasi hukum.

Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web kami atau hubungi redaksi di Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAI Uluwiyah Jl.Raya Mojosari No. KM 4 Mojokerto

Kami berharap Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth dapat memberikan kontribusi positif dalam bidang hukum Islam dan keluarga.