KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN DASAR ISLAM NEGERI DAN SWASTA

Authors

  • Mahmud Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.47759/p3cp7w93

Keywords:

Kebijakan, Pemberian Bantuan, Pendidikan Dasar Islam, Negeri dan Swasta

Abstract

Kebijakan pendidikan adalah suatu pertimbangan yang didasarkan atas sistem nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional. Pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengoperasikan pendidikan yang bersifat melembaga serta merupakan perencanaan umum yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan agar tujuan yang bersifat melembaga dapat tercapai. Landasan pemberian bantuan pendidikan dasar Islam adalah: a) Pancasila, b) Undang- Undang Dasar Negara Republik Inonesia tahun 1945, c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan mengenai pemberian bantuan pendidikan dasar Islam negeri dan swasta tercantum pada arah kebijakan Pendidikan Islam yang mengacu kepada arah kebijakan Kementerian Agama bidang pendidikan 2015-2019, berkenaan dengan peningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun) yang meliputi: a) Memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, b) Meningkatkan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas, c) Meningkatkan mutu peserta didik, d) Meningkatkan jaminan mutu kelembagaan pendidikan, e) Meningkatkan kurikulum dan pelaksanaannya, dan f) Meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan. Beberapa hal yang mempengaruhi arah kebijakan dan dan strategi implementasi kebijakan pendidikan di Indonesia, di antaranya: a) kualitas sosialisasi kebijakan pendidikan, b) Mentalitas birokrat sektor pendidikan, c) Politisasi birokrasi pendidikan, d) Masih rendahnya penghargaan terhadap profesi pendidikan, e) Sebagian tenaga kependidikan belum menunjukkan keprofesionalan yang membanggakan, dan f) Kepedulian masyarakat bisnis dan industri yang masih rendah.

Downloads

Published

2019-10-20